Sabtu, April 13, 2024

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi wewenang Daerah. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  1. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, terdiri atas :
    1. Kepala Dinas
    2. Sekretariat, terdiri dari :
      1. Subbagian Bina Program dan Keuangan; dan
      2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
    3. Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, terdiri dari :
      1. Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
      2. Subkoordinator Pengaduan dan Penegakan Hukum; dan
      3. Subkoordinator Peningkatan Kapasitas
    4. Bidang Pengendalian dan Konservasi Lingkungan, terdiri dari :
      1. Subkoordinator Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
      2. Subkoordinator Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
      3. Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
    5. UPTD; dan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  4. Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  5. Subkoordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  6. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Tenaga Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI

fake breitling watches