Jumat, April 12, 2024
Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lingkungan Hidup menyelengarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas serta pengendalian dan konservasi lingkungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas serta pengendalian dan konservasi lingkungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas serta pengendalian dan konservasi lingkungan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkunp tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Dinas Lingkungan Hidup disamping melaksanakan urusan pemerintahan desentralisasi dan tugas pembantuan, dapat melaksanakan urusan pemerintahan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Daerah

Peraturan Bupati

rolex fakes