
Lembaga Akreditasi Nasional (KAN) melalui surat bertanggal 23/4/2024 memberikan reakreditasi bagi UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai laboratorium pengujian air limbah yang berlaku hingga Tahun 2029. Menanggapi kabar tersebut, Wiji Mulyati, S.KM. selaku Kepala DLH Kabupaten Pemalang bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan dan mendukung pencapaian tersebut.
Dalam proses reakreditas ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Pemalang sebelumnya telah menjalani proses asesmenselama kurang lebih enam bulan oleh leh tim penilai dari KAN. Proses asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian penyelenggaraan layanan pengujian dan pengambilan sampel parameter kualitas lingkungan terhadap berbagai standar yang menjadi rujukan untuk mewujudkan good laboratory practices, salah satunya adalah ISO/IEC 17025 termutakhir. Aspek-aspek yang dinilai meliputi kesesuaian sarana prasarana, kelembagaan, sumber daya manusia, penerapan manajemen mutu, hingga metode pengujian dan dan pengambilan sampel yang digunakan

Dalam keteranganya, Kepala DLH Kabupaten Pemalang menekankan bahwa reakreditasi yang dierima oleh UPTD Laboratorium Linkungan DLH Kabupaten Pemalang ini penting, karena merupakan salah satu persyaratan utama untuk dapat menyelenggarakan layanan pengujian parameter kualitas lingkungan. “Dalam waktu dekat kami akan segera mengupayakan agar UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Pemalang dapat menjadi laboratorium pengujian yang teregistrasi di KLHK. Selain itu yang tidak kalah penting DLH Kabupaten Pemalang juga berkomiitmen untuk terus menambah jumlah parameter yang dapat diujikan sehingga dapat melayani lebih banyak pemrakarsa atau penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam memenuhi kewajiban dan persyaratan terkait baku mutu air”, tandasnya.###