
Pemalang – Untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Pemalang, sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan pada tanggal 23, 24, dan 25 Juli 2024. Sosialisasi ini menggunakan mobil keliling yang menginformasikan kepada warga masyarakat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Selama sosialisasi, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan di tepi jalan dan diminta untuk memanfaatkan tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah tersedia. Melalui himbauan yang disampaikan, warga Pemalang diharapkan dapat bersama-sama menjaga kebersihan kota, mengurangi timbulan sampah, serta menggunakan produk ramah lingkungan.

Pesan Sosialisasi:
- Warga Pemalang diharapkan menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
- Sampah harus dibuang pada TPS yang sudah disediakan untuk menjaga Pemalang tetap bersih dan indah.
- Sesuai Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, masyarakat diajak untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah yang mudah terurai dari sampah yang sulit terurai, dan menggunakan kemasan produk ramah lingkungan. Tim dari Pemda Pemalang juga akan melakukan operasi penertiban bagi yang melanggar peraturan ini beberapa hari setelah himbauan disampaikan.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui mobil keliling, tetapi juga melalui LPPL Radio Swara Widuri, agar pesan tersebut dapat tersampaikan lebih luas dan efektif ke seluruh masyarakat Pemalang.

Penegakan Perda:
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 akan dilakukan pada tanggal 29, 30, dan 31 Juli 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang. Tim ini akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, guna memastikan bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan Kabupaten Pemalang tetap terjaga.
Dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dapat meningkat, serta Kabupaten Pemalang bisa menjadi contoh daerah yang bersih dan indah.
