19 April 2025
IMG-20240816-WA0036

Pemalang – Audiensi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 541 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Cagar Alam Curug Bengkawah menjadi Taman Wisata Alam Curug Bengkawah di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas sekitar ±2,49 hektare, diadakan di rumah dinas Bupati Pemalang pada Kamis, (15/8/2024). Acara ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi untuk merealisasikan perubahan fungsi kawasan hutan dari Cagar Alam Curug Bengkawah menjadi Taman Wisata Alam Curug Bengkawah. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 541 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan ini resmi terbit pada 8 Mei 2024, mengubah status Cagar Alam Curug Bengkawah menjadi Taman Wisata Alam Curug Bengkawah seluas ±2,49 hektare di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Wiji Mulyati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu mengetahui langkah selanjutnya yang harus diambil setelah keluarnya SK tersebut. Dalam kesempatan ini, BKSDA Jawa Tengah akan memberikan penjelasan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *