20 April 2025
89ad68f24734f8fe97cbd918e0388498

Pemalang – Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Ibu Wiji Mulyati, S.KM., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo untuk mempelajari pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Beberapa peraturan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Kulon Progo meliputi: a) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; b) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2018 mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; c) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik di Tempat Daya Tarik Wisata; d) Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 510/4022 Tahun 2020 yang mengimbau untuk mengurangi penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan di tempat wisata; dan e) Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 660/3652 Tahun 2020 tentang Penyusunan Regulasi terkait Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Penanganan sampah di Kabupaten Kulon Progo dikelola oleh dua satuan kerja perangkat daerah: Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab atas pengurangan sampah, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menangani pengelolaan sampah.

Selama kunjungan kerja ini, beberapa topik yang dibahas antara lain: a) Pengelolaan sampah di Kabupaten Kulon Progo; b) Komitmen Kabupaten Kulon Progo dalam menyelesaikan pengelolaan sampah hingga tingkat Kalurahan/Desa; dan c) Pengoptimalan Bank Sampah dan TPS3R di Kabupaten Kulon Progo.

Kunjungan kerja Kepala DLH Kabupaten Pemalang ini diakhiri dengan tinjauan lapangan ke TPA Banyuroto yang berlokasi di Padukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. TPA Banyuroto menggunakan metode operasional controlled landfill, di mana sampah atau residu akhir yang masuk ke TPA ditimbun secara berkala. TPA Banyuroto juga dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA. (Himawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *