
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mendampingi Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam kegiatan nikah massal yang diikuti 20 pasangan dari berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Jumat (26/6/2026).
Dalam acara tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurutnya, pencatatan nikah tidak hanya mengesahkan pasangan sebagai suami istri secara hukum, tetapi juga menjadi dasar berbagai administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.
Ia menjelaskan, legalitas pernikahan memiliki dampak besar terhadap pengakuan hak anak dan keluarga. Tanpa akta nikah, proses pembuatan akta kelahiran hingga dokumen kependudukan lainnya akan mengalami kendala. Menurutnya, meskipun akad nikah berlangsung singkat, peristiwa tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting.
Rangkaian kegiatan nikah massal di Kabupaten Pemalang tidak hanya menjadi momentum membangun keluarga, tetapi juga menjadi wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Usai prosesi akad nikah, para pasangan pengantin mengikuti kirab menggunakan kereta kuda mengelilingi Alun-alun Pemalang, dilanjut dengan kegiatan penanaman pohon. Para peserta nikah massal turut mengambil bagian dalam gerakan penghijauan sebagai bentuk komitmen penerapan nilai Ekoteologi Kementerian Agama.
Kegiatan penanaman pohon tersebut menjadi simbol bahwa pernikahan bukan hanya ikatan antara manusia, tetapi juga komitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan alam dan lingkungan sekitar. Setiap pohon yang ditanam diharapkan menjadi warisan kebaikan bagi generasi mendatang serta memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat.
Ekoteologi yang digagas Kementerian Agama Republik Indonesia adalah memadukan pendekatan teologis keagamaan dengan isu pelestarian lingkungan dengan mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari nilai keagamaan. Manusia memiliki peran sebagai penjaga bumi dengan menerapkan perilaku yang ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam bukan sekadar tindakan teknis, melainkan kewajiban moral dan wujud nyata ibadah kepada Tuhan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kementerian Agama mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Penanaman pohon diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Pemalang.
Dengan semangat membangun keluarga yang harmonis sekaligus lingkungan yang lestari, peserta nikah massal Kabupaten Pemalang telah memberikan pesan bahwa cinta dan kepedulian dapat diwujudkan tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada alam.
![]()
