
KEGIATAN “ RUMAH SAKIT SIAGA MEDIKA PEMALANG” yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami atas nama Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan dilakukan penilaian/pemeriksaan DELH:
Nama Pelaku Usaha | : | PT. SIAGA MEDIKA PEMALANG |
Nama Kegiatan dan/atau Usaha | : | Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang |
Nama Penanggung Jawab | : | Komarudin |
Jabatan | : | Direktur |
Lokasi Kegiatan | : | Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah |
Dampak Negatif yang timbul | : | Penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan penurunan kuantitas air tanah, timbulan sampah dan limbah domestik, gangguan arus dan bangkitan lalu lintas. |
Dampak Positif yang timbul | : | Tersedianya peluang kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan perekonomian, dan PAD Kabupaten Pemalang. |
Guna meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif, diharapkan masyarakat memberi saran, masukan, dan tanggapan yang dapat disampaikan ke:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang atau melalui email: klh_pemalangkab@yahoo.com; dan/atau
- Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang atau melalui email: siagamedika.pml@gmail.com
terhitung mulai 5 (lima) hari sejak diterbitkannya pengumuman ini.