7 Juni 2026
WhatsApp Image 2025-12-05 at 10.37.02

Pemalang – Pemerintah Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, bersama masyarakat setempat secara rutin melaksanakan kegiatan Jumat Bersih. Kegiatan kali ini terasa lebih spesial karena disertai dengan peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Banjardawa. TPST ini dirancang untuk menampung sampah dengan kapasitas antara 3 hingga 4 ton per hari.

Peresmian TPST dilakukan di Gedung Posyandu Terpadu Desa Banjardawa, yang berada satu kompleks dengan kantor balai desa, pada Jumat (5/12/2025). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang, beserta unsur Forkopimcam Taman. Selain itu, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Taman juga turut hadir. TPST Banjardawa, yang terletak di sebelah utara Pasar Banjardawa, diresmikan oleh Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, yang hadir mewakili Bupati Pemalang, Anom Widyantoro. Peresmian dilakukan dengan pengguntingan pita, yang disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan.

Setelah peresmian, Kepala DLH bersama Kepala Desa Banjardawa dan rombongan meninjau langsung fasilitas pengolahan sampah. Mereka juga menyaksikan uji coba mesin pengolah sampah untuk melihat proses pengolahan secara langsung.

Wiji Mulyati, Kepala DLH Kabupaten Pemalang, menyampaikan bahwa Bupati Pemalang memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Desa Banjardawa yang telah berupaya menangani permasalahan sampah melalui TPST. Menurutnya, TPST ini dikelola oleh BUMDes Pusaka Jaya Desa Banjardawa. Ia juga menyatakan rasa senang atas keberadaan TPST tersebut, karena sejalan dengan tagline DLH Kabupaten Pemalang, yaitu “Sampah Selesai di Desa.”

“Dengan TPST ini, mari kita selesaikan sampah kita sendiri dan lingkungan kita. Salah satu contoh pengolahan sampah ini adalah pembuatan pupuk organik cair, yang nantinya bisa dijual dan memiliki nilai ekonomi,” kata Wiji.

Ia meyakini, jika seluruh masyarakat memahami bahwa sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos atau bahan pakan untuk budidaya maggot, masalah sampah di Pemalang bisa teratasi. Hal ini juga akan mendukung tercapainya visi Bupati Pemalang, yaitu Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, dan Mulya), yang dijabarkan dalam misi RHAPSODI (Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas).

Wiji juga berharap agar kelurahan dan desa lainnya di Kabupaten Pemalang dapat mengikuti jejak Desa Banjardawa dalam membangun TPST. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengingat fatwa MUI yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

“Kita harus menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Hal ini hukumnya haram menurut fatwa MUI,” tegas Wiji.

Sementara itu, Kepala Desa Banjardawa, Sukandar, menjelaskan bahwa pembangunan TPST ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Pemalang untuk menyelesaikan permasalahan sampah di desa. Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Banjardawa juga mengalokasikan anggaran untuk pembelian mesin pengolah sampah.

Setelah peresmian ini, penanganan sampah akan dikelola oleh BUMDes Pusaka Jaya. Petugas atau jasa angkutan sampah yang ada di Desa Banjardawa juga akan diangkat menjadi karyawan BUMDes.

“Dengan adanya TPST ini, kami harap masalah sampah, terutama di Banjardawa dan pasar, bisa selesai dalam satu hari. Perkiraan saya, kapasitas pengolahan sampah di TPST ini sekitar 3 hingga 4 ton per hari,” tambah Sukandar. “Setelah diproses, area TPST akan langsung bersih kembali.”

Dengan adanya TPST ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di Desa Banjardawa, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian desa.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *