23 Juli 2026
lab

PEMALANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang kini resmi berstatus sebagai laboratorium pengujian teregistrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Nomor: S.650/C/C.10/STI.2.3/B/8/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Dalam surat tersebut tercantum identitas registrasi UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Pemalang, yakni 004/LPJ/LABLING-B/LRK/KLH, yang berlaku selama dua tahun ke depan.

Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, S.K.M., menyampaikan bahwa dengan status registrasi ini laboratorium telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai laboratorium lingkungan, mengacu pada Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan.

Sebelumnya, pada Juni 2024, laboratorium ini juga berhasil mempertahankan status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LP-1318-IDN. Hal ini menunjukkan kompetensi teknis laboratorium dalam melakukan pengujian kualitas air limbah dan air sungai, sekaligus penerapan manajemen mutu sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

“Dengan adanya akreditasi dan registrasi ini, UPTD Laboratorium Lingkungan memiliki kewenangan lebih luas untuk melayani kebutuhan pemantauan baku mutu air limbah, penyusunan dokumen Amdal, UKL-UPL, hingga persetujuan teknis lingkungan,” terang Wiji Mulyati.

Ia menambahkan, peningkatan layanan laboratorium tidak hanya penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan daerah. Hal ini sesuai Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana jasa laboratorium lingkungan termasuk layanan yang dikenakan retribusi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *